Kitatidak bisa mengatakan mematenkan merek, atau mematenkan karya cipta, karena masing-masing (merek, ciptaan dan paten) telah memiliki konsepsinya hukumnya sendiri-sendiri, berdasarkan undang-undangnya masing-masing. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebuah merek tidak dapat dipatenkan, tapi dapat didaftarkan sebagai sebuah hak merek Kalau mau bikin usaha didaftarkan sejak awalnya, kalau saya punya mimpi daftarkan dulu aja mereknya, meski belum ada usahanya, kita daftarkan dulu. Kalau ditunda-tunda, udah ada yang daftarin, mendahului kita. Kita punya waktu 3 tahun untuk mewujudkan, kalau dalam 3 tahun tidak ada sekadar daftar saja, bisa dihapus," ungkapnya. Angkaangka seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711. Susunan warna seperti pada logo Pepsi dan Pertamina. Dan kombinasi unsur-unsur tersebut seperti Es Teler 77. Merek Seperti Apa yang Tidak Bisa Didaftarkan? Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek. Vay Tiền Nhanh. Anda sudah melakukan pendaftaran merek namun ditolak? Memang sebenarnya mengapa pendaftaran merek kita ditolak? Apa saja kemungkinan alasan-alasannya?UU Merek dan Indikasi Geografis membagi dua kategori alasan tidak diterimanya pendaftaran dari suatu merek, diantaranya kategori merek yang tidak dapat didaftar dan permohonan merek yang yang Tidak Dapat Didaftar Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek diantaranyaBertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.“Bertentangan dengan ketertiban umum” yang dimaksud adalah apabila merek tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan melakukan pendaftaran pada merek “minyak” pada kelas merek jenis unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Lebih lanjut UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang. Contoh lain, merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi memiliki daya pembedaUU Merek dan Indikasi Geografi menjelaskan bahwa tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak nama umum dan/atau lambang milik umumYang dimaksud dengan “nama umum” disini misalnya merek “rumah makan” untuk restoran, merek “warung kopi” untuk kafe. Sedangkan yang dimaksud dengan “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, maupun “lambang sendok dan garpu” untuk jasa yang Ditolak Berdasarkan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan-alasan permohonan merek ditolak diantaranyaMerek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya denganMerek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis terdaftar.“Persamaan pada pokoknya” disini diartikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan alasan-alasan yang dapat menyebabkan permohonan pendaftaran merek Anda tidak bisa diproses lebih bingung mengurus pendaftaran merek? Konsultasikan dulu dengan Prolegal. Hubungi di Telp 0813-1515-8719 Email [email protected]Author Halimah Nur Pertiwi “Sebelum memilih nama merek perhatikan terlebih dahulu nama-nama yang tidak bisa didaftarkan jika tidak ingin merek ditolak setelah melakukan permohonan merek”Nama Merek menjadi unsur yang tidak lepas dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, merek berfungsi sebagai tanda pembeda dengan produk/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha lain. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai tanda pengenal terhadap produk atau jasa yang dijual kepada masyarakat sebagai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU MIG merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya Pasal 1 angka 5 UU MIG.Baca juga Yuk! Kenali 3 Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi Agar merek usaha dapat dilindungi, maka merek harus memiliki hak merek yang didapatkan setelah dilakukan pendaftaran atas merek. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 3 UU merekApabila mengacu pada UU MIG, dalam proses pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formil yang berupa pemeriksaan perlengkapan persyaratan pendaftaran merek dan pemeriksaan Pasal 23 ayat 1 UU MIG, pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Pemeriksa dalam hal ini adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek Pasal 1 angka 12 UU MIG.Berdasarkan Modul Kekayaan Intelektual Bidan Merek dan Indikasi Geografis oleh DJKI pada halaman 19, proses pemeriksaan substantif meliputi penelusuran untuk mencari merek pembanding yang telah terdaftar atau yang sudah diajukan terlebih dahulu dalam database DJKI untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak pernah didaftar atau dimiliki pihak lain maupun melalui sarana itu pemeriksa juga melakukan analisis terhadap dokumen merek dan menilai unsur merek berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG dan juga mempertimbangkan jenis barang atau jasa yang dimohonkan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan juga Ini Dia! Alasan Merek Harus “Beda” agar Terhindar dari SengketaMerek tidak dapat didaftarPasal 20 UU MIG mengatur bahwa Merek tidak dapat didaftar jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh nama merek tidak bisa didaftarkanPendaftaran terhadap merek “Sexy” dapat ditolak karena kata “sexy” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan moralitas dan kesusilaan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek “Bubur Ayam Pak Jokowi” dapat ditolak karena nama “Pak Jokowi” telah dianggap sebagai nama umum sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf f UU terhadap merek yang mengandung unsur kata “Marxisme” dapat ditolak karena kata “marxisme” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan ideologi negara sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek yang mengandung unsur kata yang bersifat superlative ter- seperti “terbaik”, “termutakhir” dapat ditolak karena unsur kata tersebut dianggap dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf c UU MIG. Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati Sebelum mendaftarkan sebuah merek atau hak cipta, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan. Karena ada merek yang tidak berhasil didaftarkan alias ditolak ketika didaftarkan. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berikut akan Payung Paten akan bahas pada, jadi silahkan baca sampai Yang Tidak Dapat DidaftarkanMerek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Ada beberapa kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan dan yang ditolak. Merek tidak bisa didaftarkan apabilaBertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang ada, agama, moralitas, kesusilaan, dan ketertiban unsur-unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Atau merupakan nama dari jenis tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, dan khasiat dari barang dan atau jasa yang mempunyai daya pembeda dari merek sebuah nama umum dan atau lambang milik Yang Ditolak Ketika DidaftarkanSelain berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ada juga undang-undang pasal 21 yang mengatur tentang merek yang tidak bisa didaftarkan. Merek bagaimanakan yang tidak dapat didaftarkan? Berikut ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada intinya atau keseluruhan denganMerek kepunyaan millik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang atau jasa yang atau merek pihak lain untuk barang atau jasa pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi syarat-syarat indikasi geografis yang nama orang terkenal atau singktannya, nama badang hukum milik orang lain, foto, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak nama atau singkatan, lambang, bendera, atau simbol negara atau lembaga nasional dan internasional, kecuali atas persetujuan tertulis pihak cap atau stempel resmi yang dipakai oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis pihak akan ditolak apabila diajukan pemohon yang tidak beritikad beberapa jenis merek yang tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2016. Ketentuan lebih lanjut bisa Anda baca secara langsung pada Undang-Undang juga paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUALKanwil SurabayafollowmePatenMerekHakciptaKekayaanintelektualBrandingErfin Setiawan protected] [email protected]hp 081231116699Alamat Kantor Paten Merek SurabayaKantor 1 Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, IndonesiaKantor 2 HSH CenterJalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan